KPK Periksa Lima Saksi Terkait Penyidikan Perkara Suap DJKA di Kemenhub

Jakarta, VoicePapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI dengan Tersangka dua ASN. Lima saksi yang diperiksa semuanya adalah aparat sipil negara (ASN).

“Rabu (21/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Saifullah (ASN Kemenhub RI),  Arif Munandar (ASN Kemenhub RI), Helmi (ASN Kemenhub RI),  Aan (Staf BTP Kelas I Semarang), dan Reggie Riyadiansyah (Staf BTP Kelas I Semarang),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas kedua tersangka kasus dugaan pemberian suap dalam kasus proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pengadilan.

“Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan tersangka Dirut PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Ali.

Lanjut Ali, setelah melakukan pelimpahan, KPK langsung melaksanakan pemindahan tempat penahanan keduanya ke Rutan Kebon Waru. “Penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan. (dilansir dari infopublik.id)