Proses Perekrutan Badan Adhoc, Jadi Kendala bagi KPU Kabupaten Sorong

Aimas, VoicePapua.com – Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengky Duwith mengungkap, proses perekrutan Badan Adhoc menjadi kendala dari pihaknya.Yaitu, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Namun, terkait hal itu kami telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu. Kendalanya, yaitu salah satunya perekrutan KPPS di masing-masing kelurahan dan kampung.

Kalau di Aimas saja pasti gampang, tapi kalau di kelurahan dan kampung yang terjauh itu jadi masalah. Itu karena apa, ya mungkin terkait dengan SDM, ijazah dan lainnya.

Apalagi dari petugas yang ada sebagiannya sudah terekrut jadi PPD (Panitia Pengawas Distrik) dan PPS atau panitia pemungutan suara, dan begitu juga di sebelah lagi mereka direkrut jadi Panwas (panitia pengawas)  distrik, kampung dan Panwas kelurahan. Sehingga, kita mau merekrut KPPS ada kendala, makanya kita harus melakukan koordinasi.

“Walaupun petugas namanya mungkin  secara sengaja dan tidak sengaja masuk sebagai pengurus Parpol (partai politik) peserta Pemilu. Kami lakukan koordinasi dan disampaikan bahwa  sebagai penyelenggara Pemilu atau Pilkada tidak  sebagai pengurus Parpol selama lima tahun,”tegasnya.

“Dalam ketentuannya memang sudah ditegaskan bahwa seorang penyelenggara Pemilu maupun Pemilukada tidak boleh terlibat sebagai pengurus suatu Parpol,”imbuh dia.

Soal tahapan yang lain, puji Tuhan hingga saat ini semuanya berjalan dengan baik tanpa ada kendala, tutupnya.(***)