Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Bentuk Pelanggaran HAM

Aimas, VoicePapua.com- Kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi manusia), sehingga hak-hak dasar manusia wajib dilindungi oleh Negara dan pemerintah.

Dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut, melekat dalam diri setiap manusia.

Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa hak asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa.

HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Untuk itu, HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dan kekerasan fundamental terhadap kaum perempuan.

Hal ini berangkat dari terjadinya relasi yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan yang dapat terjadi di dalam rumah tangga, lingkungan kerja dan di masyarakat.

Demikian sambutan Plh Bupati Sorong, Cliff A. Japsenang, diwakili Plh Sekda Kepas Kalasuat, saat berlangsungnya kegiatan advokasi kebijakan pendampingan layanan perempuan kewenangan kabupaten/kota di Balai Kampung Makbon, Distrik Makbon, Kamis (30/11-2023).

Untuk itu, mari kita bekerja sama menjadikan kegiatan advokasi ini sebagai salah satu upaya dalam mencegah kekerasan, imbaunya.

Melalui kegiatan advokasi ini, dia mengajak untuk menggunakan kesempatan menggali informasi sebanyak-banyaknya.

Jika, bapak/ibu tidak mengerti bisa bertanya langsung ke narasumber. Dengan harapan, akhir dari kegiatan ini akan ada pengetahuan dan hal baru yang akan dipelajari nantinya untuk bisa dipraktikkan dalam lingkungan keluarga masing-masing, tutupnya. (****)