Kejari Bintuni Serahkan 47 Unit Kendaraan Milik Pemda
Bintuni, VoicePapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuni menyerahkan 47 unit kendaraan debfab bilai Rp6,7 miliar kepada Pemda setempat, Jumat (17/10/2025) siang.
Di hadapan Bupati Yohanis Manibuy, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi sejumlah kendaraan tersebut, yang berhasil ditarik dari pihak-pihak yang sudah tidak lagi berhak menggunakannya.
Dikutip dari RRI, Minggu (19/10-2025) menyebut, nilai total aset yang berhasil diselamatkan itu mencapai Rp 6,7 miliar. Penarikan dilakukan oleh seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Permohonan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 000.2.3/328 tanggal 2 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Dalam SKK tercatat, terdapat 78 unit kendaraan dinas yang harus ditarik—21 kendaraan roda empat dan 57 roda dua—dengan total nilai aset sekitar Rp 8,3 miliar. Namun, hingga saat ini baru 47 unit yang berhasil diamankan.
“Semua kendaraan roda empat sudah kita tarik kembali. Untuk roda dua, masih tersisa 31 unit yang belum ditemukan karena alamat pemegangnya belum jelas,” ungkap Kajari Jusak Ayomi.
Proses penarikan itu tidak mudah. Pihak kejaksaan melayangkan tiga kali surat panggilan kepada para pengguna kendaraan: pada 7, 10, dan 14 Juli 2025. Sebagian pemegang kendaraan datang menyerahkan secara sukarela, namun ada juga yang harus didatangi langsung hingga ke luar daerah seperti Biak, Manokwari, dan Sorong.
Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan apresiasinya atas kerja keras kejaksaan. Ia menilai upaya ini menjadi langkah penting dalam menata kembali pengelolaan aset daerah.
“Aset daerah bukan sekadar barang milik pemerintah, tetapi modal utama untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Penataan aset yang tertib dan akuntabel akan memperkuat birokrasi serta memastikan pemanfaatan sumber daya secara optimal bagi masyarakat,” tutur Bupati Anisto—sapaan akrab Yohanis Manibuy.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments