Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Jalur Perkeretaapian Medan

Jakarta, VoicePapua.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keempat saksi yang diperiksa yakni, SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2015- 2017, dan HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016- 2020.

Kemudian, AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016, dan DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub 2016.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun.

Kuntadi mengatakan para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ujarnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara.(dilansir dari infopublik.id)