Kabar Gembira bagi para Dosen, Kini Dapat Tunjangan Kinerja

Jakarta, VoicePapua.com -  Kabar gembira bagi para dosen di Tanah Air, kini mereka mendapat tunjangan kinerja. Terutama, bagi para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Dilansir dari RRI, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Menkeu menegaskan, tidak ada praktik pilih-pilih dalam penentuan tukin tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin dihitung dari selisih antara tunjangan profesi yang selama ini diterima dosen dengan nilai tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. "Jadi bukan memilih-milih", ujarnya.

"Tukinnya berbeda dengan tukin struktural di Kemendiktisaintek. Karena memang dasarnya adalah selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima,” ujar Sri Mulyani menjelaskan. 

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut terbitnya Perpres ini sebagai kabar yang sudah lama dinantikan oleh para dosen. Ia berharap kabar ini bisa membuat para dosen lebih semangat menjalankan profesinya.

"Kemarin 27 Maret, Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 19/2025. Ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan kesejahteraan dosen di lingkungan Kemendiktisaintek," kata Brian.

Brian berharap kebijakan ini mampu memicu semangat para dosen untuk terus meningkatkan kinerja dan mutu pengajaran. Tentu harapannya berdampak langsung terhadap kualitas perguruan tinggi di Indonesia.(****)