Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Jakarta, VoicePapua.com – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terus mengawal jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), dimana semua anggotanya turut hadir di Komisi Pemilihan Umum untuk menyaksikan secara langsung jalannya pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan calon Kepala Daerah secara serentak di Tanah Air, Minggu (22/9-2024) di Jakarta.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan resmi, dalam acara “Bawaslu on Car Free Day” di Ibu Kota Negara.
Adapun jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 sebagai berikut.
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(****)
- Baca Juga :Pasar Ikan Murah Disubsidi Hampir 50 Persen
0 Comments