Ini Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Periode 2023

Jakarta, VoicePapua.com - Sepanjang 2023, Kejaksaan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

"Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai Rp29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, dan PF56," kata Sumedana dalam keteranganya, Minggu (31/12/2023).

Kemudian, penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus diantaranya penyelidikan sebanyak 1.674 perkara, penyidikan 1.462 perkara, penuntutan 1.766 perkara, dan eksekusi 1.699 perkara.

Sedangkan untuk penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan pra-penuntutan 104 perkara perpajakan, penuntutan 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU, serta ksekusi sebanyak 63 perkara.

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian, pra-penuntutan 210 perkara kepabeanan dan cukai, penuntutan 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU, serta eksekusi 210 perkara.

Untuk pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, dan biaya perkara sebesar Rp671.500.(dilansir dari infopublik.id)