FGD Terkait Pendirian Akademi Komunitas PBD
Kota Sorong,VoicePapua.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Barat Daya, Adolof Kambuaya menuturkan, saat ini kami melaksanakan FGD (Focus Group Discussion), terkait dengan pendidiran Akademi Komunitas di provinsi ini.
“Jadi, pendirian Akademi Komunitas ini bukan kemauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan PBD. Ini merupakan amanat UU Otsus yang turunannya kepada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua,”ujar dia di Sorong belum lama ini.
Beberapa materi pokok yang diatur dalam PP ini adalah:
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP);
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan pemekaran daerah.
Tentunya ini mengamanatkan kepada kita yang ada di Papua Barat Daya ini untuk mendirikan Akademi Komunitas.
Untuk itu, saat ini kami mengumpulkan semua pejabat dan stakeholder terkait, dan anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) untuk menampung semua masukan dari bapak/ibu yang hadir ini untuk mewujudkan dari amanat tersebut agar segera dikonkretkan, jelas dia.
Dengan adanya Otsus ini, lanjut dia, banyak yang kita kirim anak-anak keluar negeri untuk sekolah advokasi dengan suatu hal pembiayaannya yang cukup besar.
“Dunia ini semakin sempit. Kita bisa mendirikan sekolah di sini akan kita dapatkan tenaga ahli dari Jepang, Jerman, Cina misalnya. Mereka bisa datang ke Papua Barat Daya ini untuk training anak-anak kita daripada harus kita kirim mereka keluar negeri,”pungkas dia.(****)
- Baca Juga :ASN Pemprov PBD Laksanakan Apel Perdana
- Baca Juga :Apel Perdana ASN Kabupaten Sorong
0 Comments