Enam Hutan Adat di Tanah Papua dan Paling Terbesar di Wilayah Kabupaten Bintuni

Aimas, VoicePapua.com - Kasie Wilayah II Papua Barat, Balai PSKL (Perhutanan Sosial dan kemitraan Lingkungan) Wilayah Maluku- Papua, Lilian Komilang mengatakan, ada enam hutan adat di Tanah Papua dan paling terbesar milik marga Ogoney di Kabupaten Bintuni, Papua Barat.

Hak pengelolaan hutan adat milik marga ini seluas 16.299 hektare. Terdiri dari hutan adat fungsi lindung seluas 13.958 hektare dan hutan adat fungsi produksi seluas 2.341 hektare.

Hutan adat merupakan salah satu skema atau model dari kehutanan sosial. Untuk itu, di Papua ada hutan kampung dan sama juga di Kalimantan dan Sumatera, sehingga disesuaikan dengan adanya penyebutan-penyebutan, sesuai wilayah administrasi dari setiap provinsi.

Lalu, ada hutan kemasyarakatan dan ada juga hutan tanaman kerakyatan, ada hutan adat dan kemitraan kehutanan, ujar Lilin, saat pemaparan materi pada workshop penguatan kapasitas PMHA (Pemenuhan Masyarakat Hukum Adat), berlangsung, Kamis (19/9-2024 di Aimas.

“Untuk yang paling trend di Tanah Papua adalah hutan adat. Termasuk, ada hutan yang ada dalam masyarakat hukum adat,”beber dia.

Jadi, untuk menentukan masyarakat hukum adat itu siapa dan itu adalah domain dari kabupaten. Dan jembatan untuk mengeluarkan pengakuan itu ada di bapak/ibu sebagai panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Sorong misalnya, jelas Lilian.

“Agar tidak terjadi konflik harus diatur rapih dulu. Sehingga, jangan sampaikan salahkan PSKL dan justru dari kami hanya menunggu tendangan bola dari panitia masyarakat hukum adat,” sambungnya.

Masyarakat hukum adat sendiri adalah kelompok masyarakat adat yang secara turun- temurun bermukim di wilayah gografis tertentu.

Karena adanya ikatan asal usul rumpun yang punya hubungan kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan politik, sosial dan hukum.

Tentu hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, urai dia menambahkan.(****)