Dugaan korupsi pajak, KPK panggil Direktur Keuangan PT Winatiara Persada
Jakarta, VoicePapua.com – Dugaan korupsi pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan periode 2021-2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada sebagai saksi.
Dikutip dari laman RRI, Selasa (3/3-2026) menyebut, adapun saksi yang dipanggil adalah HE Yanbin selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada. Kemudian, Firman K, bertugas sebagai penerjemah (translator) Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada.
"Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 2 Maret 2026.
Ia mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses pemeriksaan pajak. Sekaligus mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.
KPK telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, para saksi diperiksa dalam tiga klaster, yakni wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak. "Pemeriksaan masih akan terus didalami, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mengetahui proses dan mekanisme penentuan nilai pajak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 28 Januari 2026.
Ia mengatakan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan. "Jika terdapat dugaan aliran uang kepada pihak lainnya, tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Budi.
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan Muhammad Amin. Pimpinan PT Wanatiara Persada Suherman, Staf Keuangan PT Wanatiara Persada Yurika, serta Direktur PT Wanatiara Persada Chang Eng Thing.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Arif Yanuar, Kepala Seksi Peraturan PBB I Widanarko, konsultan Johan Yudhya Santosa. Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Dessy Eka Putri, hingga pegawai KPP Madya Jakarta Utara Muhammad Hasan Firdaus. rtisement
Budi mengatakan, untuk klaster wajib pajak, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pemeriksaan pajak. Khususnya dalam penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara terhadap konsultan pajak, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak. Adapun pemeriksaan terhadap saksi dari Direktorat Jenderal Pajak difokuskan pada alur pemeriksaan dan penentuan tarif PBB terhadap PT Wanatiara Persada.
“Dengan begitu, peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak dapat terlihat secara utuh. Sehingga pemeriksaan berjalan lancar," ujar Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada. Mereka terdiri atas pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta dari PT Wanatiara Persada.
Kemudian,Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada atau PT WP. (****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments