DPRD Kabupaten Sorong Setujui Raperda RPJMD 2025-2029
Aimas, VoicePapua.com – Melalui rapat paripurna XIII DPRD Kabupaten Sorong menyetujui dan menandatangani Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) daerah ini 2025-2029 menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sorong, Rabu (12/11-2025), turut dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Ahmad Sutedjo, beserta seluruh jajaran OPD terkait.
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Sorong Sutedjo memberi apresiasi atas arah dan kebijakan maupun kerja keras DPRD dalam penyusunan RPJMD tersebut.
Dia menegaskan bahwa RPJMD ini fokus pada penguatan sektor unggulan, peningkatan pelayanan dasar, dan integrasi pendekatan rendah karbon.
Pemda berkomitmen memperkuat peran masyarakat adat dan infrastruktur dasar. Sehingga, pada kesempatan tersebut, Wabup mengajak seluruh OPD menjadikan RPJMD sebagai pedoman kerja.
Komitmen pengawasan dari Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, menyambut baik RPJMD ini sebagai dokumen strategis.
Dia menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya agar RPJMD ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya Raperda RPJMD ini, Kabupaten Sorong kini memiliki peta jalan pembangunan yang jelas selama lima tahun ke depan.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments