Bupati Nagekeo Jadi Tersangka Korupsi Pasar Danga, Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa

Ngada/NTT, VoicePapua.com- Kejaksaan Negeri Ngada menerima berkas perkara kasus korupsi pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, NTT yang ditangani Polres Nagekeo.

Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Nagekeo menyerahkan berkas perkara untuk tahap I ke JPU, Rabu (17/5/2023) di PTSP Kejari Ngada.

Pelimpahan oleh penyidik unit Tipidkor satuan Reskrim Polres Nagekeo dipimpin Kasat Reskrim, AKP Rifai, SH bersama Kanit dan anggota Pidkor.

"Kami telah serahkan berkas tahap I tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, Kamis (18/5/2023).

Perkara ini juga menetapkan Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosco Do sebagai tersangka. Namun penanganannya dlimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT.

Polres Nagekeo menangani proses hukum bagi tiga tersangka yakni Gaspar Djawa (mantan kepala dinas), Imonsensi Panda (sekretaris dinas) dan Heronimus Suka (kontraktor).

"Ketiga tersangka bersama tersangka Yohanes Don Bosco Do yang juga bupati Nagekeo menyalahgunakan wewenang jabatan kedudukan," ujarnya.

Mereka juga memalsukan buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi dalam kegiatan penghapusan dan pemusnahan aset berupa 4 unit los pasar Aesesa dalam kompleks pasar Danga  pada dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (KoperindagKabupaten Nagekeo tahun 2019.

"Sudah  dilakukan pemberkasan berkas perkara secara terpisah untuk para tersangka," kata Kasat.

Perbuatan para tersangka mengakibat kerugian keuangan negara senilai Rp 333.621.750. 

Kerugian keuangan negara diakibatkan perbuatan tidak prosedur dalam pengelolaan barang milik daerah yang diduga kuat dilakukan masing-masing tersangka Gaspar Djawa, Imonsensi Panda dan Heronimus Suka. 

Sebelumnya, Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka terdiri dari dua PNS dinas koperasi dan satu orang kontraktor.

Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Nagekeo.

Ketiganya menjadi tersangka pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Ketiga tersangka diduga memperkaya diri, orang lain atau koorporasi dan menyalahgunakan jabatan kewenangan, kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini ditemukan adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Don Bosko Do. (next/ILO/dilansir dari nttmediaexpress.com