Bupati Kaimana Keluarkan Surat Edaran Terkait Hal Ini

Kaimana, VoicePapua.com - Bupati Kaimana, Hasan Achmad mengeluarkan surat edaran terkait dengan pemberhentian tenaga kerja kontrak daerah di lingkungan kerjanya.
Dilansir dari RRI, Surat edaran dengan Nomor: 8001/16/Tahun 2025 tertanggal 11 Maret 2025 ini menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Hasan Achmad menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang ASN, pegawai non-ASN, termasuk tenaga kontrak daerah, harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Sejak diberlakukannya undang-undang ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lain selain pegawai ASN.
Bupati Kaimana dalam surat edaran tersebut menegaskan, "Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaimana, untuk menonaktifkan (merumahkan) seluruh pegawai Non-ASN/Tenaga Kontrak Daerah yang masih aktif bekerja sampai dengan saat ini."
Keputusan ini diambil sebagai langkah tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang ASN yang bertujuan untuk menata sistem kepegawaian di Indonesia, termasuk di tingkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap, dengan adanya kebijakan ini, seluruh tenaga kontrak daerah dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan proses transisi menuju pegawai ASN dapat berjalan lancar.
Langkah ini tentunya akan berdampak bagi ribuan tenaga kontrak yang saat ini bekerja di berbagai sektor pemerintah di Kabupaten Kaimana. Meskipun begitu, pemerintah daerah mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga hubungan baik dan mendukung kelancaran proses penyesuaian ini.(****)
0 Comments