BGN Tetapkan Standar Pelayanan MBG Lebih Fleksibel untuk Daerah 3T

Aimas, VoicePapua.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lebih fleksibel dan sederhana untuk daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan).

Aturan ketat yang sebelumnya berlaku, seperti syarat satu dapur/SPPG harus melayani sekitar 3.000 hingga 3.500 penerima manfaat (murid, balita, ibu hamil). Kini, tidak lagi menjadi keharusan di daerah terpencil.

Standar baru ini menekankan pada jangkauan layanan, dimana satu dapur/SPPG harus didirikan apabila:

1. Jarak layanan melebihi radius enam kilometer.

2. Waktu tempuh transportasi (satu arah) mencapai maksimal 30 menit.

Demikian data yang dihimpun media ini, saat berlangsung rapat koordinasi pemberian MBG Pemkab Sorong, dipimpin Wakil Bupati Sutedjo di Aimas, Jumat (27/9-2025).

Selanjutnya, memastikan bahwa penerima manfaat di lokasi-lokasi yang terisolasi. Seperti yang terpisah oleh sungai tetap dapat menerima layanan gizi.

Sebagai contoh, disuatu distrik, meskipun jumlah penerima manfaat kurang dari 1.000 orang. Jika, lokasi tersebut sulit dijangkau, karena kondisi geografis, maka wajib didirikan satu SPPG untuk melayani mereka.(****)