Bawaslu Kabupaten Sorong : Penempatan APK Harus Disesuaikan dengan Aturan dari KPU

Aimas, VoicePapua.com- Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa mengatakan, terkait penempatah APK (Alat Peraga Kampanye) dan baliho harus disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan KPU.

“Jadi tidak serta merta para calon menempatkan sesuai kemauan mereka saja. Para calon dari Parpol peserta Pemilu harus mengikuti anjuran dari KPU selaku penyelenggara,”ujarnya di Aimas, Selasa (19/12-2023).

Misalnya, untuk beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Sorong ada beberapa titik lokasi saja yang dipersyaratkan untuk memasang baliho maupun alat peraga kampanye.

Seperti di Distrik Salawati, Mariat, Mayamuk. Di Salawati saja hanya dua titik lokasi yang diizinkan.

Yakni di perempatan Jalan Petrochina antara Pasar Majaran dan Polsek Salawati.

Selanjutnya, kata dia di perempatan kiri menuju Kelurahan Matawolot dan sebelah kanannya menuju Katapop Pantai.

“Memang benar pemasangan APK dan baliho itu penting bagi para kontestan dari setiap Parpol untuk mempromosikan visi dan misinya, tapi yang terpenting jangan sampai melanggar aturan,”imbaunya.

Bisa saja dengan baliho maupun APK dipasang pada beberapa lokasi strategis ini untuk memperkenalkan kepada masyarakat, saat memberikan hak suaranya pada kandidat-kandidat tertentu, sesuai dengan hati nurani, tutupnya. (****)