117 KK di Kabupaten Sorong Terima Bantuan Program BSPS

Aimas, VoicePapua.com - Sebanyak 117 Kepala Keluarga (KK) atau penerima manfaat program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sorong menerima bantuan.

Dimana, masing-masing KK akan  mendapatkan dana sebesar Rp23,5 juta. Tersebar di empat distrik, yaitu Aimas, Mariat, Mayamuk, dan Distrik Moisigin.

Demikian dijelaskan Sekretaris Tim Teknis (Plt. Kadis Sosial), Amatus Turot, saat launching penyerahan BSPS oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, Rabu (8/3/2023) di Aimas.

Dari dana yang diterima sebesar itu, terdiri dari bahan bangunan senilai Rp18,5 juta dan upah kerja tukang sebesar Rp5 juta. Total dana yang tersalur untuk 117 KK sebesar Rp2.749,5 juta.

Mekanisme  penyaluran dana BSPS akan disalurkan oleh Bank Papua Cabang Aimas, yang dilakukan untuk pembayaran upah tukang dua kali. Untuk bahan bangunan setelah  pendropan akan dilakukan mekanisme dari toko bangunan ke Bank Papua.

Bantuan ini diterima atas usulan dari anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PDIP. Bantuan BSPS ini menyebar di empat distrik, yaitu Distrik Aimas ada 58 KK, Distrik Mariat 8 KK, Distrik Mayamuk sebanyak 31 KK, dan Distrik Moisigin terdapat 20 KK.

Untuk kegiatan yang dibuka pada  hari ini ada sebanyak 77 KK. Karena terkait Kelurahan Makotiamsyah dan Moisigin yang aksesnya jauh, sehingga besok petugas dari Bank Papua Cabang Aimas,  selaku penyalur langsung mendatangi tempat tersebut, jelas Turot.

Komposisi kepengurusan  Tim Teknis, Ketua Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Sekretaris Plt Kadis Sosial. Anggotanya masing-masing,  Kepala Baperlitbang, Kadis Dukcapil, serta para Kadistrik dan para lurah di empat distrik penerima program BSPS, urai Turot.

Dalam program BSPS, Pj Bupati Sorong siap sharing anggaran. Sehingga terkait hal itu, kami sampaikan terima kasih, ujarnya.

Terima kasih juga kepada anggota Komisi V DPR-RI dan para pihak terkait,  yang telah mengawal program ini pada setiap tahunnya telah memberikan perhatian kepada Kabupaten Sorong, sambungnya.

Program BSPS dengan landasan hukumnya, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tanggal 19 Maret 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Berdasarkan Permen PU- PR yang dimaksud di atas  terkait dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang selanjutnya disebut program  BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Untuk mendorong keswadayaan dalam meningkatkan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru beserta prasarana/sarana fasilitas umum.

Tujuan daripada kegiatan  kita hari ini adalah  untuk membuka rekening penyaluran dana  program BSPS tahun 2023 bagi penerima manfaat, tutupnya. (****)