Kapolres Sorong: Tugas dan Fungsi Polantas Meliputi Beberapa Aspek

Aimas, VoicePapua.com- Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustindaru, SH, S.IK, MH, menyampaikan bahwa fungsi dan tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) meliputi beberapa aspek.

Yakni, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas, yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi/ identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan raya.

Hal itu disampaikan Kapolres Sorong, saat acara syukuran peringatan Hut Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, berlangsung di Mapolres Aimas, Senin (25/9-2023).

Adapun tema Hut Lalu Lintas Bhayangkata ke-68 tahun 2023 adalah Modernisasi Pelayanan Polantas Presisi Mengawal Pemilu Damai Untuk Indonesia Maju.

Tujuannya bahwa modernisasi yang dilaksanakan saat ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah sesuai dengan kemajuan teknologi informasi.

Sehingga, berbagai inovasi layanan baik yang dilaksanakan oleh Korlantas maupun Polres yang sudah dilaksanakan.

Berupa, SINAR (Sim Nasional Presisi), ERI (Elektronik Registrasi Identifikasi), ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement), SIGNAL ( Samsat Digital Nasional ).

Serta, kesiapan Polisi Lalu Lintas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024, yang tahapannya sudah berjalan saat ini, ujar AKBP Ndaru, saat berlangsung kegiatan tersebut.(****)