PSU Pileg di Distrik Aimas akan Dilaksanakan 29 Juni
Aimas, VoicePapua.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg atau pemilihan legislatif 2024 untuk jenis pemilihan anggota DPRD Papua Barat Daya berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 3 di dua TPS (tempat pemungutan suara) Kelurahan Malawele, Distrik Aimas akan berlangsung pada 29 Juni mendatang.
“Pelangaran seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Contoh, menggunakan formulir C6 milik orang lain dan akan ada konsekuensi pidananya,”ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Simson Agustinus Naa, Sabtu (22/6-2024) di Aimas.
Berikut, kami akan lakukan koordinasi dengan Polres Sorong untuk membantu pengamanan situasi di lingkungan TPS 7 dan 18 nanti.
Dia menambahkan, kami juga sudah diundang untuk rapat koordinasi dengan pihak KPU Papua Barat Daya di Vega Hotel Kota Sorong kemarin, dan hari ini kami akan lakukan pertemuan di Aimas Hotel untuk Dapil (daerah pemilihan) provinsi.
Kemudian secara bersamaan, sambung Simson untuk persiapan logistik yang akan digunakan pada 29 Juni nanti.
Untuk daftar pemilih di TPS 7 sebanyak 291 DPT (daftar pemilih tetap) dan untuk TPS 18 sekitar 290 DPT. Jadi, kedua TPS tersebut, berada di jalur yang sama.
“Pelanggaran yang terjadi ini karena ada ketidakjujuran yang dilakukan oleh anggota KPPS, yang tidak menginformasikan atau ada data pribadi yang disembunyikan dari yang bersangkutan, ungkap dia.
Dan kemudian dia mendaftar sebagai anggota KPPS diterima, sehingga dia melaksanakan tugas. Hal seperti ini secara aturan tidak bisa diperbolehkan, ujarnya.
“Kemarin kami dari Bawaslu memang mendapat kesulitan untuk mendeteksi seseorang sebagai anggota Parpol (Partai politik) dan jangankan Caleg itu terlalu jauh. Sebagai anggota Parpol saja kita bisa melacak apabila kita memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari yang bersangkutan,” beber Simson.
Kalau soal nama semua boleh sama. Tapi kalau soal NIK menunjukkan orang yang sama atau tidak, tutupnya. (****)
- Baca Juga :Bawaslu Papua Temukan DPT Bermasalah
0 Comments