Pj Bupati Sorong Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
Aimas, VoicePapua.com- Menjelang pelaksanaan Pemilu atau pesta demokrasi tahun 2024, Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, kembali menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Karena Undang-undang sudah mengamanatkan dan menegaskannya seperti itu.
“Kita sebagai ASN harus menjaga netralitas dan tidak memihak salah satu Parpol atau kandidat tertentu dalam pelaksanaan Pemilu nanti,”tegasnya.
Selain itu, kata Moso, kita sebagai ASN juga punya mekanisme aturan yang mengikat dan hal itu tidak boleh dilanggar, ujarnya saat menerima apel gabungan OPD, Senin (4/9-2023) di Aimas.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Sorong juga menyerahkan SK pensiun kepada enam ASN yang telah memasuki usia purnatugas, terhitung mulai 1 Desember 2023. Sekaligus menyerahkan SK kenaikan pangkat secara simbolis kepada perwakilan dari 596 pegawai.
Kita ketahui bersama bahwa kenaikan pangkat bagi pegawai setiap empat tahun sekali (reguler) ini dapat menyemangati kinerja para abdi masyarakat dan Negara.
Baik melalui promosi jabatan atau kenaikan pangkat reguler biasanya setiap empat tahun sekali. Untuk memperoleh kenaikan pangkat dalam kurun waktu tersebut, ada aturan yang harus dipenuhi.
Penilaian Kinerja Pegawai :
Ada penilaian kinerja pegawai tersebut, dari atasan langsungnya, serta berbagai aturan lainnya. Sehingga Negara wajib memberikan penghargaan berupa kenaikan gaji untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai tersebut, ujarnya.
“Kita semua punya kerinduan yang sama bahwa jadi ASN itu hanya tiga saja yang kita gapai. Yakni, jadi ASN bisa menduduki level jabatan secara berjenjang dan purnatugas dengan terhormat,” beber Moso.
Apakah ASN itu tanpa jabatan sampai pensiun atau ada pegawai saat masuk usia pensiun yang menduduki jabatan eselon IV,III dan eselon II untuk di tingkat daerah.
Eselon tertinggi untuk tingkat kabupaten/kota adalah jabatan Sekda (Sekretaris Daerah menduduki (eselon II.a). Sedangkan pimpinan OPD, Staf Ahli Bupati, para Asisten adalah jabatan eselon (II.b), urainya.(****)
- Baca Juga :Ruang Lingkup dan Tata Kerja Panwas Pemilu
0 Comments