Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan KPU Blora
Blora, VoicePapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora resmi menetapkan perolehan kursi partai politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh jajaran Bawaslu Blora, perwakilan partai-partai politik, serta para stakeholders Blora yang digelar di Hotel Almadina Blora, Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, menjelaskan penetapan perolehan kursi bersumber dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora nomor 929 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten Blora.
Sementara penetapan caleg terpilih bersumber dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora nomor 930 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Blora.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Blora tersebut, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, ada sejumlah parpol yang berhasil memperoleh kursi DPRD Blora. Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 11 kursi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak delapan kursi, disusul Partai Golkar, Partai NasDem serta Partai Gerindra masing-masing sebanyak lima kursi.
Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan sebanyak tiga kursi serta Partai Perindo dan Partai Hanura masing-masing satu kursi.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan untuk pengumuman penetapan caleg terpilih sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU nomor 6 Tahun 2024. “KPU Blora hanya menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi sesuai dengan suara terbanyak dalam parpol tersebut,” jelas Widi.
Jika nanti ada perubahan, terang Widi, berdasarkan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik harus mengirim surat pemberitahuan ke KPU, lalu dari KPU nanti akan melakukan klarifikasi. “Setelah semua selesai, kita ajukan ke provinsi tinggal menunggu pelantikan yang akan dilakukan pada Agustus 2024,” imbuh Widi.
Sementara terkait jadwal pelantikan, penetapan dan alat kelengkapan DPRD bakal menggunakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Widi mengaku telah menerima dua surat dari partai politik. Yaitu dari Partai Golkar dan PDIP “Namun, dua surat tersebut sifatnya berbeda,” jelas Widi.
Surat yang dikirim Partai Golkar, jelas Widi, menyatakan bahwa ada satu caleg yang terpilih di daerah pemilihan (dapil) tiga, Meidi Usmanto yang sudah ditetapkan KPU Blora telah mengajukan pengunduran diri dengan alasan kesehatan.
“Surat tersebut telah dikirim langsung ke KPU Blora oleh Ketua DPD Partai Golkar Blora dan caleg terpilih. Dan KPU Blora langsung memproses dan melakukan klarifikasi,” ujar Widi.
Sementara, Widi mengaku belum mengetahui isi surat dari PDIP. Karena surat tersebut sifatnya titipan.“Karena surat dari PDIP itu sifatnya titipan, kami belum membuka surat tersebut,” ungkap Widi.
Dalam rapat itu juga ditetapkan 45 Caleg terpilih DPRD Blora periode 2024-2029. (MC Kab Blora/Teguh/dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :Ruang Lingkup dan Tata Kerja Panwas Pemilu
0 Comments