Penandatanganan NHPD Antara Pemkab Sorong dan Bawaslu, Terkait Dana Pilkada 2024
Aimas, VoicePapua.com- Berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Sorong, Selasa (19/12-2023) telah dilaksanakan penandatanganan NHPD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara Pemkab setempat dengan Bawaslu, terkait dana Pemilihan pasangan Kepala Daerah pada Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut, langsung dipimpin Plh Bupati Sorong Cliff A. Japsenang dan diikuti oleh 30 peserta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa dalam sambutannya mengatakan, kita semua mengucap syukur kepada Tuhan, sehingga pada hari ini kita dapat melakukan penandatanganan NHPD.
Kami sangat berterima kasih kepada pemeintah daerah telah mendukung anggaran dalam pengawasan pemilihan Kepala Daerah tahun depan.
Berkaitan dengan anggaran, dia berpesan kepada rekan- rekan Bawaslu, jika kita salah menggunakan peruntukkanya bisa berdampak besar.
Untuk itu, kata Agustinus agar Pemda Kabupaten Sorong memberikan atensi kepada kami dalam hal pengawasan.
“Kami akan mengoptimalkan anggaran yang ada, sehingga bisa terpakai dengan baik,”ujarnya.
“Dukungan Pemda bukan hanya dana, tapi juga dukungan yang lain dalam koordinasi alat transportasi dalam melaksanakan pengawasan Pilkada, sehingga pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang amanah,”imbaunya.
Sementara itu, Plh Bupati Cliff A. Japsenang mengatakan, kegiatan yang kita laksanakan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2000 tentang Kewajiban Pemda Untuk Memberikan Dukungan Dana Kepada Bawaslu Dalam Pengawasan Pilkada Tahun 2024.
“Sebelumnya, kami minta maaf, jika dalam pelaksanaanya terlambat. Jujur saja dengan adanya kejadian kemarin, kami bukan takut, tapi lebih berhati hati,”ucap Cliff Japsenang.
“Mengingat, kondisi keuangan kita saat ini terus terang saja sangat berat. Namun, ini sudah menjadi amanat UU yang harus kita laksanakan,”bebernya.
Terkait dana Pilkada, Pemda Kabubapten Sorong harus menyiapkan dana sebesar Rp 80 miliar. Itu juga belum termasuk dana keamanan yang harus kita berikan kepada TNI-Polri.
Cliff berpesan kepada Bawaslu supaya menggunakan dana yang ada secara maksimal dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.
Pada kesempatan ini juga, saya ingin menyampaikan bahwa Kabupaten Sorong telah memenuhi kewajiban pemenuhan dana Pemilu ke Bawaslu provinsi, sesuai amanat UU.
Ia berharap agar kita sama-sama menjaga Kabupaten Sorong menjadi daerah yang aman, sehingga masyarakat nyaman dalam memberikan hak suaranya kelak.
Terkait penertiban baliho maupun alat peraga kampanye, sesuai surat edaran Gubenur Papua Barat Daya batas waktu hari Senin kemarin.
Cliff berpesan kepada Satpol PP Kabupaten Sorong untuk terus berkordinasi dengan Bawaslu supaya melakukan penertiban baliho maupun alat peraga kampanye lainnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan pasangan Kepala Daerah 2024 nanti, Bawaslu Kabupaten Sorong mengajukan dana sebesar Rp 46 miliar, tapi yang disetujui sebesar Rp 20 miliar.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama.(****)
- Baca Juga :KPU Jayapura Minta ASN Mundur, Ini Alasannya
0 Comments