KPU Merauke Imbau Masyarakat Cek Nama di DPS Pilkada
Merauke, VoicePapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, kembali mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada 2024 untuk mengecek nama pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang diumumkan di kantor kelurahan, kampung masing - masing.
Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun mengatakan, hasil pleno DPS telah diumumkan pada 190 kantor kelurahan kampung se-Kabupaten Merauke untuk pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke.
Rosina Kebubun mengungkapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Kabupaten Merauke berjumlah 166.127 pemilih terdiri dari laki laki 85.089 dan perempuan 81.038 pemilih yang tersebar di 22 distrik. Untuk itu masyarakat harus mengecek pengumuman DPS di kelurahan kampung masing- masing.
Dilansir dari Portal RRI, sesuai tahapan yang diatur dalam perundang – undangan pengumuman DPS ini bertujuan agar mendapat masukan atau tanggapan masyarakat, sehingga apabila ada kesalahan.
Misalnya, Identitas yang tertera di DPS keliru, salah, perubahan elemen data, pemilih yang terdaftar tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal ,pindah domisili, terdaftar sebagai anggota TNI Polri, pendobelan identitas pada DPS ) atau sama sekali belum terdaftar pada daftar pemilih sementara.
Jika, ada pemilih yang mengalami hal tersebut agar segera melapor kepada Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) di kelurahan kampung setempat, ujar Rosina di ruang kerjanya Jumat 23 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Merauke berharap masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat memastikan sebagai pemilih pada kantor kelurahan kampung, sehingga semua masyarakat yang usia memilih dapat terakomodir pada pemilihan Pilkada serentak pada 27 November mendatang.(****)
- Baca Juga :Ruang Lingkup dan Tata Kerja Panwas Pemilu
0 Comments