KPU Halsel Bentuk 50 TPS Khusus Jelang Pemilu 2024
Halsel, VoicePapua.com - Jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan di gelar pada Tanggal 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan bentuk 50 TPS khusus.
Halmahera Selatan sendiri tercatat memiliki 879 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 193.599 pada Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg.
Dari 879 TPS tersebut, 50 di antaranya merupakan TPS khusus yang berlokasi di area perusahaan tambang nikel Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada di Pulau Obi.
Menurut anggota KPU Halsel, Rusna Ahmad, KPU membentuk TPS Khusus sebanyak 50 TPS di area perusahaan tambang.
"KPU memfasilitasi pembentukan TPS khusus sebanyak 50 TPS. jumlah DPT di 50 TPS khusus sebanyak 14.577. Jumlah DPT ini terdiri dari pemilih Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPDD Kabupaten," katanya, Senin (15/1/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa DPT di 50 TPS khusus akan mengalami penurunan cukup besar. Hal itu ditandai dengan surat resign karyawan perusahaan dan surat cuti karyawan saat pemungutan suara Pemilu.
Rusna juga menyebut pengurangan DPT ini akan kembali ditopang oleh karyawan yang baru masuk bekerja di Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada.
Namun, ia tidak memastikan apakah karyawan baru dua perusahaan tambang nikel itu bisa mempertahankan jumlah DPT di 50 TPS khusus.
"Karywan yang tercatat di DPT lalu resign itu sebanyak 1.404. Kemudian yang cuti saat Pemilu itu 413 orang, itu semua belum habis terupdate karena sementara operator sedang bekerja," tandas Rusna.
Perlu diketahui bahwa Jumlah DPT di 50 TPS khusus terdiri dari pemilih DPRD Provinsi sebanyak 4 ribu lebih, pemilih DPRD Kabupaten sebanyak 2 ribu lebih dan jumlah pemilih lainnya adalah Pilpres, DPD serta DPR RI. (MC Kab Halsel/dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :KPU Jayapura Minta ASN Mundur, Ini Alasannya
0 Comments