KPU DKI Jakarta Siapkan Strategi untuk Perubahan TPS

Jakarta, VoicePapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengindikasikan adanya potensi perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024. 

"Yang tadinya misalnya pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600 pemilih sehingga nantinya akan ada perubahan jumlahnya," kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, melalui keterangan resmi, Sabtu  (25/5/2024).

Astri mengatakan, saat ini KPU DKI melakukan pemetaan TPS  dan tidak sekedar menggabungkan dua TPS menjadi satu, melainkan turut mempertimbangkan sejumlah hal seperti jarak antar TPS dan data pemilih.

"Apakah data pemilih dalam dua TPS tersebut nantinya tidak ada pemilih dalam satu keluarga yang nantinya beda TPS atau TPS-nya berjauhan atau TPS-nya ada dalam satu kelurahan yang sama," kata Astri.

Lebih lanjut, KPU dalam waktu dekat juga akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya dalam Pemilu 2024.

Menurut Astri, nantinya ada petugas yang mendatangi rumah masing-masing warga untuk mengonfirmasi data pemilih yang tinggal di rumah tersebut dengan data yang dimiliki KPU DKI dari Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, nanti masyarakat dimohon kerjasamanya, koordinasi supaya tahapan coklit atau pemutakhiran data pemilu ini berlangsung dengan lancar," kata Astri.

Dia menambahkan periode coklit akan dimulai sekitar Juni yang dimulai dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"(Coklit) dimulai sekitar awal Juni. Dimulai perekrutan pantarlih terlebih dahulu, lalu kami coklit ke rumah-rumah," katanya.

Adapun pada Sabtu ini, KPU DKI meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta guna menjamin hak suara pemilih di Jakarta, maskot dan logo Pilgub DKI.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (dilansir dari infopublik.id)