Ketua KPU Kab Sorong : Pemutakhiran Data Pemilih Ada Enam Tahapan
Aimas, VoicePapua.com – Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith menyebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengusulan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di mana, ada pemutakhiran data pemilih ada enam tahapan yang dilaksanakan.
Yakni, penyusunan pemutakhiran data pemilih yang telah dimuktahirkan oleh Pantarlih (Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih).
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diturunkan di Kabupaten Sorong sebanyak 88.829 pemilih. Setelah dimuktahirkan oleh teman-teman Pantarlih mulai dari 24 Juni sampai dengan 24 Juli tahun 2024.
Selanjutnya, disusun oleh teman-teman dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) mereka yang bekerja di kelurahan maupun kampung menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Berikutnya, langsung diplenokan, ujar Frengki, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada pemilihan pasangan Gubernur Papua Barat Daya dan pasangan Bupati Sorong, berlangsung di Aimas, Jumat (20/9-2024).
Jadi ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari PPS, PPD (Panitia Pemungutan Daerah) sampai ke KPU.
Dari 88.829 pemilih telah ditetapkan DPS menjadi 88.05 pemilih. Berikutnya, bahkan secara berjenjang PPS dan PPD menerima masukan dan tanggapan berkaitan dengan DPS yang telah diumumkan (disampaikan), ujar dia.
Nah, dari berbagai masukan masyarakat mulai disusun lagi DPSHP (Daftar Sementara Hasil Perbaikan) ini akan dibacakan oleh teman-teman dari DPD 30 distrik yang ada di Kabupaten Sorong.
Tentunya berkaitan dengan pemuktahiran data pemilih, jadwal dan tahapannya, sambung Frengki, mulai dari 14 sampai dengan 21 September, yaitu pleno tingkat kabupaten untuk menentukan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Namun, dari waktu yang ditentukan tanggal 21 September untuk penetapan DPT, kami dari KPU Kabupaten Sorong mengambil waktu di tanggal 20 September ini (Jumat) mengadakan rapat pleno terbuka menyampaikan DPT yang akan kita saksikan sebentar nanti, urai dia.
Kita akan ikuti lagi apakah ada penambahan lagi ataukah ada pengurangan. Karena kita semua pasti bertanya kok DPT Pemilu berbeda dengan DPT Pilkada, lanjut dia.
“Kami juga ada alat bantu yang namanya SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih). Saya akan menyampaikan kepada kita semua, terutama Bawaslu sebentar akan dibacakan hasil yang diantri, selanjutnya kami akan minta akses di KPU secara berjenjang untuk dibuka alat bantu kita yang namanya SIDALIH,” jelas Frengki.
Nanti data akan ditarik dan dari situlah data-data itu akan ditetapkan sebagai DPT. Kenapa data itu ditarik? Karena hanya aplikasi SIDALIH yang akan menyaring data-datanya.
Apakah masih ada data pemilih masih invalid atau masih ada data ganda atau data yang tidak memenuhi syarat. Dan, di situlah SIDALIH akan bekerja, tutupnya. (****)
- Baca Juga :KPU Jayapura Minta ASN Mundur, Ini Alasannya
0 Comments