Jumlah Penduduk Kabupaten Sorong 124.573 Jiwa

Aimas, VoicePapua.com - Berdasarkan data di Ditjen Dukcapil Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sorong per 31 Desember 2022 sebanyak 124.573 jiwa.

Dengan jumlah laki-laki 63.103 jiwa, dan jumlah perempuan 59.466 jiwa. Sementara wajib KTP kita 89.450 jiwa, jelas Kadisdukcapil Kabupaten Sorong Edi Purwanto, saat coffee morning bersama Forkopimda, Danpasmar 3 bersama pimpinan OPD teknis terkait,  berlangsung Jumat (10/3/2023) di Aimas.

Terkait dengan jumlah penduduk yang ada di Distrik Moraid, perbatasan antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw,  kita akan kembali ke Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Intinya Disdukcapil tidak serta merta memindahkan begitu saja. Tapi semuanya, merujuk pada aturan dengan menggunakan formulir F013. Dimana,  penduduk sendiri yang mengajukan permohonan, dengan data itu sajalah yang bisa kita memindahkan status kependudukannya,” beber Edi.

Kami, Disdukcapil sebagai instansi teknis, kata Edi,  tugas kami adalah pelaporan dan pencatatan. Setelah pengajuan dari penduduk tersebut, baru kami buatkan laporan.

Dia mencontohkan,  kalau seandainya penduduk kita ada kematian apabila tidak segera dilaporkan, maka  secara administrasi kependudukan tidak dapat diproses pencatatan.

Banyak juga warga kita yang meninggal,  tapi dari pihak keluarga tidak datang ke Disdukcapil untuk melaporkan hal itu.  Sehingga atas dasar laporan itu, sambung Edi,  maka kita akan terbitkan akte kematian.

Terkait dengan penduduk di Distrik Mega, beberapa hari kemarin warga di sana  juga membuat  surat pindah penduduk ke Distrik Saengkeduk dan  Distrik Klasof.

Jadi, mereka sendiri yang mengisi formuliar F013 untuk mendapatkan data pemilih. Dan, itu juga telah kami laksanakan, sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk Distrik Sorong memang kami sudah koordinasikan dengan Kadistriknya (camat), beliau sendiri belum bisa masuk ke situ. Karena ada penduduknya secara administrasi pemerintahan ada di Kabupaten Sorong, tapi mereka juga masih ber-KTP Kota Sorong.

“Sebaiknya di antara kedua pemerintah, baik itu Pemkab Sorong dan Kota Sorong, KPU, Disdukcapil mari kita duduk bersama  untuk disosialisasikan sama-sama,” imbau Edi.

Dengan adanya sosialisasi nanti, diharapkan masyarakat bisa mengetahui secara pasti untuk proses kependudukannya biar jelas statusnya.

Dia menambahkan, sementara ini jumlah perekaman  di Kabupaten Sorong sekitar 17 ribu orang.  Kami juga akan sisirkan siswa usia 16 tahun pelajar tingkat SLTA, sehingga pada 2024 nanti mereka sudah berusia 17 tahun, dan 17 tahun ke atas juga kami lakukan hal yang sama.

Sekarang yang menjadi permasalahan dengan adanya pengalihan dari Papua Barat ke Papua Barat Daya ini, masyarakat juga berbondong-bondong ke Disdukcapil.

"Alhamdulillah,  semuanya karena ada kerja sama untuk mencegah penumpukkan,  dengan  distrik tugas itu kita bisa membagi tanggung jawab pada distrik yang terdekat,” akunya.

Untuk sisa blangko E-KTP sampai sekarang ini sekitar 2.000-an keping. Dengan jumlah penduduk   atau wajib KTP sekitar 89.450 itu kita layani dulu warga yang belum memiliki KTP, bebernya. (****)