Peran Diskominfo dalam Pelaksanaan Satu Data

Aimas, VoicePapua.com- Peran Dinas Kominfo (Diskominfo) dalam pelaksanaan satu data. Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dimana, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, muktahir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Serta, mudah diakses dan dipakai antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata dan inteperobilitas data, menggunakan kode referensi dan data induk.

Demikian  materi sosialisasi statistik sektoral disampaikan Pj Bupati Sorong, melalui Kadiskominfo Eliaser Kalami, saat berlangsungnya sosialisasi statistik sektoral, yang diselenggarakan oleh Bidang Statistik, Diskominfo, Senin (11/9-2023) di Aimas.

Dijelaskan, tugas penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah dilaksanakan oleh pembina data tingkat daerah, walidata tingkat daerah dan produsen data tingkat daerah.

Selain itu, kata Kalami,  tugas pembina data statistik tingkat daerah, yakni memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data dan melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI tingkat daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tugas walidata SDI tingkat daerah. Yaitu, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah, sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, jelas Kalami, saat pemaparan materinya di hadapan 29 peserta OPD dalam kegiatan sehari ini.

Berikut, menyebarluaskan data dan metadata di portal Satu Data Indonesia. Dan membantu pembina data dalam tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah.

Tugas Produsen Data SDI Tingkat Daerah :

Tugas produsen data SDI tingkat daerah, (a) memberi masukkan kepada pembina data tingkat daerah, (b) menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, dan (c) menyampaikan data  beserta metadata kepada walidata tingkat daerah.

Tugas Sekretariat SDI Tingkat Daerah :

Tugas Sekretariat SDI tingkat daerah, yakni (a) memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah, dan (b) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.

Jenis Statistik :

Statistik Dasar : Dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat luas oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan ciri-ciri : lintas sektor, makro berskala nasional.

Statistik Sektoral : Dimanfaatkan oleh instansi tertentu untuk memenuhi tugas pokok instansi tersebut.

Sedangkan, Statistik Khusus :Dibutuhkan untuk spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial, budaya, dan kepentingan lain. Urai Kalami dalam pemaparan materinya. Acara ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) Satu Data Indonesia oleh lintas OPD di wilayah Pemkab Sorong. (****)