Tupoksi Lembaga Sensor Film

Kota Sorong, VoicePapua.com – Ketua Komisi II Lembaga Sensor Film RI, Ervan Ismail mengatakan, tugas pokok dan fungsi (Tupokasi) Lembaga Sensor Film, dimana pihaknya selain sensor film tayangan yang ada di bioskop, televisi dan jaringan informatika.

Juga memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat bisa menonton, sesuai dengan klasifikasi usia.

Mengapa ini penting? Karena sebagaimana kita tahu, sekarang tayangan-tayangan, berupa film ataupun konten bisa kita nikmati dari seluruh media.

“Tidak hanya di bioskop, tapi sekarang menjadi salah satu fenomena yang luar biasa di kalangan anak muda adalah tayangan yang ada di media sosial,”ujar Ervan, saat berlangsung Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, memajukan budaya menonton sesuai usia, berlangsung di Swis-bellHotel Kota Sorong, Selasa (15/10-2024).

“Nah, ini menjadi tantangan kami, karena sehari menurut data pengumpul ada sekitar 4,7 juta konten yang diunggah di media sosial,” beber dia.

Ini juga menjadi bagian informasi yang menjadi tantangan dan sekaligus peluang bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dimana, kita sadar bahwa film itu memiliki dampak positif dan dampak negatif, sambungnya.

Film merupakan bagian dari produk budaya dimana membawa pesan-pesan yang bisa berdampak kebaikan dan bisa membawa pesan-pesan yang berdampak negatif, akui Ervan.

Film hadir sebagai bagian dari representasi budaya suatu wilayah. Misalnya, seperti film yang ada di ‘Sepeda Presiden’ dan kita ingat syutingnya di Papua Barat kala itu, tepatnya di Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong.

Di mana, dari tayangan film tersebut, berhasil memperkenalkan Kota Sorong di seluruh provinsi ataupun di seluruh wilayah Indonesia, katanya.(****)