KPK Gandeng DPRD Kabupaten Nunukan untuk Jauhi Praktik Suap
Jakarta, VoicePapua.com- Lemahnya sistem perencanaan dan penganggaran daerah, menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi terhadap program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. Jika hal tersebut tidak dipercepat maka akan berakibat pada inefesiensi, inefektivitas, dan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut dikemukakan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudi Narso lewat rapat koordinasi pemberantasan korupsi pada sektor perencanaan dan penganggaran dengan DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (22/6), di Kantor DPRD Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan data KPK hingga bulan Maret 2022, Wahyudi menyebut, KPK telah menangani 1422 perkara tindak pidana korupsi. Bila dilihat berdasarkan profesi atau jabatan dari total perkara tersebut, jabatan anggota DPR dan DPRD menjadi yang terbanyak pada posisi kedua yaitu 310 perkara setelah pihak swasta 370 perkara, jabatan ketiga tertinggi yang terlibat perkara tindak pidana korupsi ialah eselon I, II, dan III.
“Para anggota DPR/DPRD yang telah terjerat kasus korupsi berupa suap merupakan bagian dari korupsi politik. Praktik atau modus utamanya ialah penyalahgunaan jabatan dengan memanfaatkan otoritas yang dimiliki untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, baik dalam rangka memperkaya diri dan memberi kompensasi dalam memelihara sumber-sumber kekuasaan,” kata Wahyudi.
Melihat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih ditemui perilaku koruptif dan sikap permisif pada anggota DPRD karena buruknya tata kelola pemerintahan, seperti sistem perencanaan dan penganggaran kegiatan belum terintegrasi, pengendalian dan pengawasan yang kurang efektif (SPIP), dan APIP belum dapat mengoptimalkan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, lanjut Wahyudi, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV mendampingi para anggota DPRD Kabupaten Nunukan untuk fokus membantu pemerintah daerah pada 8 (delapan) area intervensi pemberantasan korupsi terintegrasi, terutama dalam membantu kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengevaluasi hasil APBD.
Sesuai dengan fungsinya, DPRD juga dapat melakukan pengawasan terhadap APBD yang menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jika hal tersebut dapat dilakukan, maka kegiatan perencanaan dan penganggaran dapat tercapai dan menciptakan stabilisasi perekonomian daerah.
“Dengan demikian Fokus Aksi tersebut diharapkan dapat menciptakan suatu proses perencanaan dan penganggaran yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, serta program dan belanja pemerintah yang berorientasi pada outcome,” ungkap Wahyudi.
Melalui rapat koordinasi ini, KPK juga menghimbau kepada DPRD Kabupaten untuk menghindari area dan modus operasi tindak pidana korupsi yang sering terjadi terutama pada perilaku suap. Untuk itu, DPRD diharapkan tidak melakukan beberapa aspek yang meliputi penetapan perubahan dalam e-planning dan e-budgeting dengan melakukan pengalihan pos anggaran.
Selain itu, DPRD juga harus memperhatikan penyusunan regulasi yang berdasarkan intervensi kebijakan dan rekomendasi, tidak merekayasa penggunaan pos anggaran pada bantuan sosial untuk masyarakat, tidak menjadi veto player jelang memasuki tahun politik, tidak pada posisi tawar pada pengelolaan hibah, serta mengintervensi pajak dan retribusi pada pengelolaan anggaran operasional dan honor daerah.
KPK juga melihat substansi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang melibatkan eksper, pemberi layanan dalam hal ini pemerintah dan masyarakat yang menerima layanan. Dengan kata lain, KPK mulai melihat pelaksanaan pencegahan korupsi yang baik jika skor MCP dan SPI berada pada hasil yang baik karena mencakup substansi dan administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus juga menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dapat menambah wawasan dalam upaya pencegahan tindak korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Nunukan.
“Pemerintah daerah juga harus secara aktif membantu mewujudkan tujuan negara dengan menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, pemerintah daerah dan DPRD dapat melakukan pengawasan bersama terhadap APBD yang menjadi kebijakan pengelolaan keuangan daerah” kata Serfianus.(sumber : kpk.go.id)
- Baca Juga :Tupoksi Lembaga Sensor Film
0 Comments