Setiap survei yang Dilakukan OPD ‘Wajib’ Harus Dilaporkan ke BPS

Aimas, VoicePapua.com- Setiap survei yang dilakukan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ‘wajib’ harus dilaporkan ke Badan Pusat Statistik (BPS).

“Selama ini tidak pernah dilakukan. Itu yang menjadi dasar kenapa survei ini dilakukan, karena setelah OPD melaporkan ke BPS, maka kita akan mengeluarkan rekomendasi,” ujar Kepala BPS Kabupaten Sorong Ratna Megawati Hamida Gusti, Senin (11/9-2023) di Aimas.

Rekomendasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban bupati, ketika membuat laporan pertanggungjawaban, ujar Ratna, usai sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi  data statistik sektoral, yang diselenggarakan oleh Bidang Statistik, Dinas Kominfo Kabupaten Sorong.

Menurutnya, itu kegiatan yang dilakukan oleh seluruh OPD, terkait dengan survei atau kompilisasi produk administrasi.

Contohnya, seperti di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu mereka melakukan survei kepuasan konsumen.

“Mestinya secara  aturan Undang-undang itu seharusnya DPMPTSP mereka melaporkan ke walidata, yakni Dinas Kominfo. Selanjutkan, pihak Diskominfo kembali melaporkan ke BPS untuk memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Itu akan tercatat direkomendasi BPS secara nasional bahwa DPMPSTP Kabupaten Sorong melakukan survei dimaksud.

“Satu data itu penting. Karena  di setiap OPD di lingkup Pemkab Sorong jangan sampai dikhawatirkan terjadi dobel survei,”sebut Ratna.

Berikut, terkait dengan proses dan definisi indikator akan berbeda.

Dia mencontohkan, seperti konsep penduduk di OPD ini seperti apa. Sehingga harus kita samakan.

Contoh lainnya, seperti komoditas pasir yang ditanyakan oleh Dinas PU tadi seperti apa dan di BPS juga punya, dan itu yang harus disamakan, katanya.

Sekarang ini sudah ada aplikasinya. Jadi, aplikasinya itu nanti diinput oleh teman-teman OPD, dan kemudian dicek oleh walidata, yang dalam hal ini Diskominfo.

Setelah Diskominfo melihatnya itu sesuai, baru OPD ini yang akan meneruskan ke BPS, tambahnya. (****)