Pemkab Belu Peroleh Hibah 250 Unit Rumah Khusus dari Kementerian PUPR

Belu, VoicePapua.com - Pemkab Belu, Nusa Tenggara Timur, memperoleh hibah 250 unit rumah khusus  dari Kementerian PUPR.

Para penghuni rumah khusus (Rusus) yang berada di Desa Tohe, Kecamatan Raihat dan Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk dapat bernapas lega. Pasalnya, status kepemilikan perumahan yang mereka tempati akhirnya dihibahkan dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Proses hibah tersebut dilakukan dalam kegiatan Serah Terima Aset Pembangunan Rumah Khusus yang berlangsung di Kantor Bupati Belu, Rabu (15/5/2024).

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara antara Kementerian PUPR. Dalam hal ini Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Rumah Khusus Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Rini Dyah Mawarty, dengan penerima hibah, yaitu Bupati Belu dr. Taolin Agustinus.

Aset barang milik negara (BMN) tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.

Bupati Belu mengatakan, program itu merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas.

Pelaksanaan hibah aset dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2018 di mana disebutkan penggunaan barang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada pemerintah daerah atau instansi penerima bantuan melalui hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Belu berharap, dengan telah diserahkannya aset kepada pemda maka selanjutnya pemeliharaannya akan menjadi tanggung jawab Pemda, sehingga bisa terus bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Hari ini aset yang dibangun Kementerian PUPR di Kabupaten Belu secara resmi kita terima untuk selanjutnya dicatat dalam aset Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan kita akan kelola ini secara baik,"  ungkap Bupati Belu.

Bupati Belu menekankan agar aset bantuan rumah khusus dari Kementerian PUPR itu dapat dijaga dan dipelihara secara baik oleh masyarakat.

"Banyak aset di Kabupaten Belu yang dibangun sejak tahun 2006 dan secara berkala kita berusaha untuk memastikan bahwa aset-aset yang sudah dibangun sebelumnya dapat memiliki kepastian hukum. Kita bekerja sama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Belu untuk memastikan sertifikat bagi mereka yang tinggal di rumah khusus ini," ujar Bupati Belu.

Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Rumah Khusus Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Rini Dyah Mawarty, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya pertemuan tersebut yakni pelaksanaan serah terima aset BMN berupa pembangunan rumah khusus sebanyak 250 unit yang dibangun pada tahun 2020, 2021, dan 2023 lalu.

Jumlah 250 unit tersebut terbagi atas dua lokasi, yakni 150 unit rumah khusus di Desa Tohe Kecamatan Raihat dan 100 unit rumah khusus di Desa Rafae Kecamatan Raimanuk.

"Dengan dilaksanakannya serah terima aset rumah khusus itu, ke depannya pemerintah daerah setempat dapat mengelola secara baik hunian-hunian tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan warga masyarakat," ujar Rini Dyah Mawarty. (MC Belu/dilansir dari infopublik.id)