Setiap Jumat, Pemkot Banjarbaru terapkan kebijakan WFH bagi pegawai
Banjarbaru, VoicePapua.com - Setiap hari Jumat, Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home(WFH) bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat dn abdi Negara.
Tentu kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.
Dikutip dari laman InfoPublik, Sabtu (4/4-2026) menyebut, skema kerja fleksibel tersebut diberlakukan dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, sebagai langkah konkret Pemko Banjarbaru dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi pemerintahan modern.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa unit kerja yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pegawai yang dikecualikan dari WFH antara lain jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga berbagai layanan publik di kecamatan dan kelurahan.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan secara langsung tanpa terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
Pemko Banjarbaru juga memberi ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini. Apabila terdapat pekerjaan mendesak atau kebutuhan kedinasan tertentu, pegawai yang dijadwalkan WFH tetap dapat diminta untuk hadir bekerja di kantor.
Untuk itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur mekanisme kerja pegawai secara proporsional dengan komposisi 50:50 antara WFH dan WFO, sekaligus memastikan pengawasan serta pengendalian pelaksanaannya berjalan efektif.
Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini juga menjadi momentum percepatan digitalisasi pemerintahan di Banjarbaru. Berbagai sistem layanan berbasis teknologi diperkuat, mulai dari e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, hingga penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi juga didorong lebih banyak dilakukan secara hybrid maupun daring, dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.(****)


0 Comments