Kapolres Sorong Pimpin Press Release Ungkap Sejumlah Kasus

Aimas, VoicePapua.com – Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran memimpin press release untuk mengungkap sejumlah kasus (perkara) yang ditangani oleh Satreskrim dan Satresnarkoba, Jumat (2/5-2025) di Mapolres Aimas siang kemarin.
Pada gelar press release kali ini, Kapolres Sorong, didampingi sejumlah PJU (Pejabat Utama). Antara lain, Kabag Ops AKP Afriangga U. Tan, Kasat Reskrim Iptu Erikson Sitorus, Kasat Resnarkoba Iptu Andi Indrajaya, Kasi Humas AKP La Mbali, dan Kasi Propam Ipda Gresly S.
Untuk rilis kasus pencurian kendaraan bermotor secara detailnya, Kapolres AKBP Edwin menyerahkan kepada Kasat Reskrim untuk memaparkannya di hadapan para awak media.
Dalam pemaparan awalnya, Kasat Reskrim Iptu Erikson Sitorus menyampaikan bahwa untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, berdasarkan LP/B/32/III/2025/SPKT-II/Polres Sorong Polda Papua Barat Daya, Tanggal 12 Maret 2025.
Tempat Kejadian perkara di Jalan Kontener, Kelurahan Malaqusa, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong. Dengan waktu kejadian pada 12 Maret 2025, pukul 21.00 WIT, dengan pelaku yang berhasil diamankan, yakni Didit Sutena.
Modus Operandi:
Menurut penyampaian tersangka bahwa perbuatan pencurian kendaraan bermotor dan atau barang lainnya dilakukan tersangka untuk mendapatkan uang tambahan yang akan digunakan bersenang-senang dengan teman- teman tersangka.
Kronologi Pengungkapan:
Pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIT, pelaku beserta 3 rekannya mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan membawa satu bilah parang (samurai) dengan panjang sekitar 50 centimeter.
Kemudian, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, dengan cara awalnya pelaku mematikan aliran arus Listrik, dengan maksud agar CCTV tidak merekam.
Berikutnya, dengan menggunakan skop yang ujungnya berbentuk segitiga untuk mencongkel paksa pintu rumah dengan maksud agar dapat mengambil satu unit motor Honda G-NIO warna hijau.
Saat melaksanakan aksinya para pelaku diketahui oleh pemilik rumah dan kemudian pemilik rumah memberi tahu anaknya yang saat itu berada di bengkel, selanjutnya secara bersama- sama mendatangi TKP.
Pada saat melihat warga datang, para pelaku berusaha melarikan diri, tapi pelaku Arnecius Imanuel Name-Name alias Alex tertinggal, sehingga untuk melarikan diri pelaku melakukan pembacokan kepada saudara DS.
Sesaat setelah berhasil melarikan diri, pelaku berhasil diamankan anggota polisi dan warga di dalam parit tidak jauh dari TKP. Dari satu orang tersangka penyelidik berhasil mengamankan satu buah samurai dengan panjang kurang lebih 50 centimeter.
Lebih lanjut, kata Iptu Sitorus, dari keterangan tersangka yang mana tindakan pencurian dilakukan dengan cara melakukan pemantauan pada tempat yang akan dilakukan pencurian dalam kondisi sepi.
Kemudian para pelaku akan mendatangi TKP untuk melakukan tindakan pencurian. Samuari yang dibawa saat melakukan aksi pencurian tersebut bertujuan untuk melukai korban.
Barang Bukti:
Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah parang (samurai) dengan ukuran panjang kurang lebih 50 centimeter;
Satu buah skop bergagang kayu dengan ujung besi bermata tiga dengan panjang kurang lebih 165 centimeter.
Identitas Tersangka:
Nama : Arnecius Imanuel Name-Name alis Alex;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Tempat dan tanggal lahir, Sorong, 16 April 2003. Atau saat ini tersangka berusia 22 tahun.
DPO dalam kasus ini:
1. Markus Bles;
2. Econ Nubure;
3. Welem Atabu
Pasal Sangkaan:
Terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka, maka tersangka dikenakan pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke 1, ke 2, ke 3, ke 4 KUHP.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan aparat Polres Sorong sebanyak 19 unit motor matic dari berbagai jenis. Dengan jumlah tersangka ada bebarapa LP (Laporan Polisi) secara terpisah.
Sementara itu, Kapolres AKBP Edwin mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Kota Sorong maupun Kabupaten Sorong bagi warga yang merasa kehilangan motornya bisa datang langsung mengecek kendaraannya.
“Jangan lupa bapak/ibu membawa dokumen berupa BPKB, STNK dan KTP,”pintanya. (****)
0 Comments