Anggota DPRD Kabupaten Sorong Segera Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

Aimas, VoicePapua.com - Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian mengimbau, kepada 25 anggota DPRD setempat yang baru diambil sumpah/janji jabatan untuk segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan.

Selain itu, dia meminta jajaran legislatif ini harus bekerja sama dengan eksekutif. Dalam hal ini dengan Pemkab Sorong.

Dan termasuk adanya produk legislasi yang pro rakyat, ujar Edison, saat memberikan sambutan, usai acara pengambilan sumpah/ janji  jabatan 25 anggota DPRD Kabupaten Sorong masa jabatan 2024-2029, yang langsung dipimpin Ketua Pengadilan Sorong, Beauty Diatje Elisabeth Simatauw, Senin (30/9-2024) kemarin.

Dijelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Ditegaskan, anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Di mana, anggota DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur Papua Barat Daya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad, diwakili Kepala Bappeda Pemprov, Rahman mengatakan, lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

Yakni, para anggota DPRD ini mempunyai fungsi yang melekat, seperti fungsi legislasi yang membuat Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

"Ini memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,"pungkasnya.(****)