Polres Sorong Rilis Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kampung Walal

Aimas, VoicePapua.com- Dari sejumlah kasus perkara yang digelar Polres Sorong, salah satu kasus di antaranya pencurian dengan kekerasan terjadi di jalan poros Kampung Walal, Distrik Salawati.

Demikian press conference, langsung dipimpin Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Hamdam Samudro, S.TK, S.IK dan Kasi Humas Iptu La Mbali, berlangsung di Mapolres Aimas, Jumat (15/9-2023).

Kronologisnya:

Pada hari Minggu (10/9-2023) sekitar pukul 22.30 WIT, korban hendak pulang ke Kampung Walal melintas jalan poros. Setelah melewati jembatan Kali Merah, korban dihadang oleh dua orang pelaku.

Saat itu, salah satu pelaku meminta rokok langsung diberikan korban. Kemudian juga masih diminta uang dan handphone, tapi korban menjawab tidak memilikinya.

Selanjutnya, kedua pelaku ini meminta korban untuk mengantarkan tersangka untuk membelikan minuman keras lokal dan cap tikus.

Korban saat itu sempat menolak. Karena  alasannya bensin korban habis.

Namun, pelaku mengancam korban yang masih di bawah umur itu untuk memukulnya.

Karena merasa ketakutan, akirnya korban mengiyakan. Namun, dari dua pelaku tadi, turun dari motornya dengan membawa motor korban. Sedangkan, korban ini dibonceng di motor yang satu milik pelaku sedang membawa motor sendiri.

Pada saat dibawa mereka berdua (pelaku) terpisah. Korban ini akhirnya dikasih turun di jalan.

Setelah korban dikasih turun di jalan, kesempatan itu korban langsung melapor ke Polsek Salawati dan menginformasikan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Sorong.

Sehingga, kita memberlakukan apa yang telah kita latihkan melalui simulasi Sispamkota (sistem pengamanan kota), kita langsung melakukan penjaringan. Kemudian dijaringlah motor tersebut di depan alun-alun Aimas.

Mengapa bisa terjaring, sambung AKBP Ndaru, karena ada ciri-ciri khusus dari motor tersebut, dan salah satu pelaku ini kehabisan bensin di jembatan sebelum Polres.

Akhirnya, pelaku harus mendorong motor rampasan tersebut,  dan langsung tertangkap di pos alun-alun.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan inisial PGR (19). Sedangkan untuk satu pelakunya lagi, pihak Polres Sorong masih mencari dan akan melakukan proses hukum yang semestinya.

Untuk pasal persangkaan adalah Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) kesatu dan kedua, KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Setelah diselidiki lagi terhadap pelaku ini, ternyata barusan tamat SMA dan tidak kuliah. (****)