Lima ASN Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK Terkait Pemotongan dan Penerimaan Uang di BPPD
Jakarta, VoicePapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka mantan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Lima saksi yang diperiksa berstatus aparat sipil negara (ASN).
“Jumat (1/3/2024) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Dichril Adoi (ASN Pemda Sidoarjo), Suyadi (ASN Pemda Sidoarjo), Febrianto Cahyo Santoso (ASN Pemda Sidoarjo), Sutrisno (ASN Pemda Sidoarjo), dan Luailus Sholiciah (ASN Pemda Sidoarjo),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (1/3/2024).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Satu tersangka baru adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).
Ali mengungkapkan, dalam proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), tim penyidik KPK mendapati adanya perbuatan dan peran AS yang bersama-sama dengan SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Atas dasar penyidikan tersebut, tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 februari – 13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali.
Lanjut Ali, tersangka AS disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (!) Ke 1 KUHP. (dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :TNI-Polri Siapkan Amankan WWF ke-10 di Bali
- Baca Juga :Polri Komit Tuntaskan Kasus Vina
0 Comments