6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan sebanyak 6 orang TERSANGKA dan melakukan penahanan terhadap para tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018. Penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Kamis(11/05/2023).

Tim Penyidik menjelaskan terkait dengan keenam orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. Tersangka berinisial atas nama TH, dimana tersangka TH merupakan Direktur Utama pada PT GTS dengan periode tahun 2017 s/d 2020;
  2. Tersangka berinisial atas nama HP, dimana tersangka HP merupakan Direktur Operasi pada PT GTS dengan periode tahun 2016 s/d 2018;
  3. Tersangka berinisial atas nama JA, dimana tersangka  JA merupakan Komisaris pada PT GTS dengan periode tahun 2014 s/d 2018;
  4. Tersangka berinisial atas nama RB, dimana tersangka RB merupakan Direktur Utama pada PT Wisata Surya Timur (PT WST);
  5. Tersangka berinisial atas nama AHP, dimana tersangka AHP Komisaris pada PT Mulyo Joyo Abadi (MJA);
  6. Tersangka berinisial atas nama TSL, dimana tersangka Direktur Utama pada PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka akan dilakukan penahanan diantaranya tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023. Sedangkan untuk tersangka berinisial atas nama AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.", jelas Tim Penyidik. Kamis(11/05)

Jaksa Penyidik juga menjelaskan terkait dengan peran para Tersangka dalam perkara ini yaitu:

  1. Para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
  2. Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184

"Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.", ujar Tim Penyidik.(dilansir dari kejaksaan.go.id)