Dana Bansos Mengendap di Rekening Penerima, Mensos Tegaskan akan Diperiksanya
Jakarta, VoicePapua.com – Belakangan ini beredar kabar, bahwa dana Bantuan Sosial (Bansos) mengendap di rekening penerima, sehingga terkait hal itu, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menegaskan akan diperiksanya.
Bahkan dia, menyimpulkan bahwa dana yang tidak dicairkan itu berarti para penerimanya benar- benar tidak membutuhkan.
Dilansir dari laman RRI, Minggu (27/7-2025), Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menelusuri saldo bantuan yang tidak wajar. Pemerintah ingin memastikan dana bantuan hanya diterima mereka yang benar-benar membutuhkan.
Menurut aturan, dana bantuan tidak boleh mengendap lebih dari tiga bulan dan 15 hari. Jika lewat batas itu, bantuan dianggap tidak dibutuhkan dan bisa dialihkan.
"Karena terus terang Bansos ini kan tidak boleh lebih dari 3 bulan lebih 15 hari dalam bagian ini. Kalau ada Bansos kemudian tidak diambil selama 3 bulan lebih itu, itu berarti mereka tidak butuh Bansos," ucapnya di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Saifullah mengatakan, langkah ini bukan keputusan sepihak Kemensos. Pemerintah ingin bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah juga terus menyisir dan mengecek data penerima bantuan di seluruh daerah. Penyaringan dilakukan agar hanya warga miskin yang menerima Bansos.(****)


0 Comments