Sosialisasi Perda Retribusi Sampah Penting bagi Pemkab Sorong untuk Edukasi kepada Masyarakat

Aimas, VoicePapua.com – Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Retribusi Sampah, yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup setempat, penting bagi Pemkab Sorong  untuk terus mengedukasi kepada masyarakat.

Demikian keterangan pers, Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Marcus Kara di Aquarius Hotel Aimas, Kamis (19/12-2024).

Untuk satu Perda ini mencakup beberapa retribusi. Salah satunya adalah terkait dengan retribusi sampah,  jelas dia.

“Diharapkan masyarakat tidak sembarangan membuang sampah. Tapi sampahnya itu ditampung di depan rumahnya nanti para petugas kebersihan yang menangani sampah datang mengangkut, karena dari setiap rumah tangga telah membayar iuran bulanannya,”ucap dia.

Nantinya sampah-sampah ini akan diambil oleh para petugas dari rumah ke rumah.  

Dari berbagai jenis sampah ini akan disortir. Sampah  mana yang langsung dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan mana pula sampah yang bisa didaur ulang, seperti kemasan botol-botol minuman atau jenis berbahan lainnya, imbuh dia.

Untuk kegiatan kali ini para peserta dari Distrik Aimas dan Mariat. Begitu pula, untuk tahun depan para peserta untuk mengikuti sosialisasi seperti ini dari Distrik Mayamuk dan Distrik Salawati, tambah dia.(****)