Pemkab Sorong gelar bimtek penguatan kapasitas

Aimas, VoicePapua.com – Pemkab Sorong, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penguatan kapasitas PA, KPA, PPK, dan PPTK, berlangsung di Aimas, Selasa (14/4-2026).

Tujuan dari kegiatan ini, yakni  rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efektif. Sehingga,  diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan yang berkompeten dalam mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. .

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan profesionalisme PA, KPA, PPK, dan PPTK dalam pengelolaan keuangan, meminimalisir risiko kesalahan dalam pengelolaan barang jasa dan penyerapan anggaran. Serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam tata kelola keuangan yang kredibel.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Luis Maurits Urbanus Osok, saat membuka kegiatan bimtek melalui sambutannya berpesan bahwa peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat strategis dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang/jasa,dan pertanggung jawaban keuangan daerah.

Serta, dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman PA, KPA, PPK, dan PPTK dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan secara efektif dan sesuai regulasi.

Dengan adanya  kegiatan ini memberi pengetahuan, keterampilan dan pemahaman. terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, khusus dalam proses pengelolaan barang/jasa, penyusunan rencana penarikan dana, pengujian dokumen, dan juga pelaporan dan penata laksana dokumen, sesuai peraturan perundang-undangan yang baru.

Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung sehari. Sementara pesertanya berasal dari OPD yang di dalamnya ada PA, KPA, PPK dan PPTK dan distrik.

Sedangkan untuk narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Sinergi Risalah Management, Samsul Ramli, konsultan ahli penyelidikan barang jasa pemerintah dengan materi kebijakan dan regulasi penyelidikan barang jasa pemerintah, serta beberapa materi penting lainnya.(****)