Pemerintah Minta Kepala Daerah Terpilih Tidak Bersengketa di MK untuk Dilantik Lebih Dahulu

Jakarta, VoicePapua.com – Pemerintah meminta bagi Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 lalu, bagi yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera dilantik lebih dahulu.

Hal itu disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1-2025).

Menurut dia, PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK ada sekitar 300 permohonan. Sementara yang tidak mengajukan permohonan lebih besar.

Dikutip dari laman RRI menyebut, adapun untuk sidang PHPU Kepala Daerah 2025 tetap berjalan sesuai jadwal hingga tuntas.

“Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK. Tapi yang tidak ada sengketa, ya bisa dipertimbangkan untuk bagaimana apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril.

Yusril menemui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan membahas pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada.

Bahkan, pemerintah menilai putusan MK terkait pelantikan menimbulkan keragu-raguan.

“Karena ada dua putusan MK yang pertimbangkan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa ataukan bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu,”ujar dia.

Selain itu, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Kemudian berkonsultasi dengan MK dan DPR.

“Saya sendiri juga akan berkoordinasi dengan Mendagri, baik juga dengan MK dan membicarakan hal itu, kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Pelantikan hasil Pilkada 2024 dilaksanakan Februari 2025.

Rinciannya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara untuk pelantikan bupati dan wali kota seharusnya digelar pada 10 Februari.

Namun, pelantikan Kepala Daerah berpotensi diundur pada Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan MK harus menyelesaikan sidang PHPU pada 13 Maret 2025. Sehingga tidak memungkinkan pelantikan sesuai jadwal.(****)