Lima Besar Kasus Korupsi di Tanah Air Sepanjang Sejarah
Jakarta, VoicePapua.com – Saat ini tak tanggung-tanggung ada lima besar kategori kasus korupsi di Tanah Air dan yang menempati rating tertinggi atau nomor satu, yakni PT Timah. Dengan total kerugian Negara mencapai Rp300 triliun.
Tentu angka yang sangat fantastis ini menyebabkan kerugian Negara terbesar sepanjang sejarah di se-antero Nusantara ini.
Dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (12/10-2024) yang berhasil dihimpun wartawan media ini menyebut, selain kerugian keuangan Negara yang sangat besar, PT Timah juga dalam kegiatan operasionalnya berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Kejagung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah nama orang hebat dalam mengelola tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah, Tbk pada periode 2015-2022.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 21 tersangka. Dari 21 tersangka itu ada dua di antaranya, yakni mantan Dirut PT Timah, Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan Harvey Moeis.
Kasus korupsi terbesar kedua, yaitu kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Negara dirugikan sebesar Rp138 triliun.
Kasus ini terjadi, saat terjadinya krisis moneter pada tahun 1997. Di mana, pada ketika itu puluhan bank kolaps disebabkan lonjakan hutang dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika mengalami ambruk.
Urutan ketiga, kasus penyerobotan lahan PT Duta Palma Group. Dalam kasus ini Negara dirugikan sekitar Rp 78 triliun.
Perkara tersebut, turut menyeret nama pemilik PT Duta Palma Group (Surya Darmadi), yang diduga menyerobot lahan seluas 37 hektare di Riau.
Pada kasus ini terungkap Surya Darmadi bekerja sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman periode 1999 hingga 2008.
Dikutip dari Kompas.id (6/2-2023) tindakan itu merugikan Negara Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat. Atau jika dirupiahkan sekitar 1,27 triliun.
Dalam kasus ini merugikan perekonomian Negara sebesar Rp73,9 triliun. Melalui putusan sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi denda Rp1miliar atau subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 dan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rahman divonis 9 tahun penjara.
Urutan keempat, yaitu kasus PT TPPI. Pada kasus ini Negara dirugikan Rp37,8 triliun.
Kasus ini terjadi pada 2009-2011 menyeret PT Trans Pacific Petrochemical Indotama(TPPI), yaitu kasus korupsi pengolahan kondensat illegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur.
Kasus itu menimbulkan kerugian Negara mencapai 2,7 miliar dollar Amerika Serikat (Rp37,8 triliun).
Dalam kasus ini mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono divonis 12 tahun penjara.
Namun sayangnya, vonis yang dijatuhkan 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Direktur PT TPPI Hendro Wendratno, kini statusnya masih buron.
Urutan kelima, PT Asabri. Pada kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri), tercatat kerugian Negara mencapai Rp22,7 triliun.
Bahkan, perkara ini terjadi akibat PT Asabri melakukan pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana bersama pihak swasta. Dari kasus ini ada 7 orang divonis bersalah.(****)
- Baca Juga :Pasar Ikan Murah Disubsidi Hampir 50 Persen
0 Comments