Ketentuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Diatur dalam UU Nomor 23/ 2024, Pasal 320

Aimas, VoicePapua.com - Ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada Pasal 320 dan dijabarkan sebagai berikut.

Ayat (1) disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraruran Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) paling lama enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian, saat Rapat Paripurna IV DPR Kabupaten Sorong masa sidang tahun 2024. Dengan agenda pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK- RI atas laporan keuangan Pemkab Sorong tahun 2023, berlangsung di Gedung DPRD Aimas, Selasa (24/9-2024).

Ayat (2) : Laporan seperti yang dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: Laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan BUMD.

Ayat (3) : Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan dengan standar akuntansi pemerintah.

Ayat (4) : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungwaban pelaksanaan APBD sebagaimana  dimaksud pada Ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Ayat (5) : Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ayat (6) : Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) Kepala Daerah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksana APBD.

Sehingga, secara yuridis, materi rapat paripurna IV terhadap LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 yang disampaikan saudara penjabat bupati, sah diterima oleh dewan dan akan dibahas bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Demikian urai Edison, saat repat tersebut berlangsung, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle, didampingi Wakil Ketua I Suwarji dan Wakil Ketua II Elon Fadan, serta dihadiri anggota dewan, Forkopimda dan tamu undangan. (****)