Kain Tenun Donggala Dipamerkan pada Gelaran Mobile Intellectual Property Clinic 2024
Palu, VoicePapua.com - Guna mendorong perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Hotel Best Western, Palu, Kamis (25/4/2024).
Dibuka secara resmi oleh Min Usihen selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI yang sekaligus merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, kegiatan MIPC yang dilaksanakan oleh Divisi KI Kemenkumham Sulteng ini merupakan gelaran perdana pada 2024.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulteng.
Salah satu yang menarik perhatian dari gelaran MIPC 2024 ini adalah stan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Donggala yang memamerkan karya dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa kain tenun Wakarla berserta kerajinan tangan lainnya.
Min Usihen dan Ma’mun Amir sangat mengapresiasi hasil karya tersebut terlepas dari status sebagai WBP, hal ini tidak membatasi kreativitas mereka, sehingga bisa menghasilkan kain tenun Wakarla yang merupakan salah satu ciri khas dari Kabupaten Donggala.
"Walaupun secara administrasi Rutan Donggala tidak memiliki program bimbingan kerja, tetapi kami berusaha menyediakan fasilitasnya, agar para WBP bisa terus berkarya, apalagi kemampuan menenun yang mereka miliki ini," ungkap Suwandi, Kepala Rutan Donggala saat memamerkan kain tenun Wakarla kepada yang hadir.
Diharapkan, ke depannya, lanjut dia, hal itu bisa bermanfaat ketika WBP bebas dan pada akhirnya menciptakan efek domino terkait meningkatnya perekonomian dan melestarikan budaya di Sulawesi Tengah.
Kegiatan MIPC 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta mendorong para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya untuk mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi oleh hukum. (MC. Kominfo Donggala/Rs/Jly/dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :Pasar Ikan Murah Disubsidi Hampir 50 Persen
0 Comments