Gegara Kasus Ini 157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Jakarta, VoicePapua.com -  Gegara kasus  ini, yakni (tersandung kasus penyalahgunaan  narkoba), berdasarkan rilis resmi pengungkapan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ada sebanyak 157 WNI terancam hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, Kamis (13/2/2025) di Jakarta. Mantan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri itu menjelaskan, dari 157 WNI itu mayoritas merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba kemudian disusul kasus pembunuhan. 

Arrmanata menambahkan, Malaysia menjadi negara dengan mayoritas WNI yang terancam hukuman mati. Bahkan, jumlahnya mencapai lebih dari 140 orang.

Sementara, Kemlu RI telah menerbitkan Keputusan Menlu Nomor 42 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan Bagi WNI yang Menghadapi Hukuman Mati. Sehingga, melalui pedoman ini semakin memperkuat upaya perwakilan RI dalam menangani kasus-kasus hukuman mati yang melibatkan WNI. 

Demikian dikutip dari laman RRI, Minggu, 16 Februari 2025. (****)