757 PMI dideportasi dari Malaysia
Jakarta, VoicePapua.com - Sebanyak 757 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia. Kepulangan dari 757 PMI itu difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru selama periode 2026.
Dikutip dari laman InfoPublik, Minggu (15/2-2026) menyebut, sebanyak empat kali pemulangan dari Malaysia menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam.
“Sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 757 WNI/PMI,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, melalui keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).
Dari 757 PMI/WNI tersebut, sejumlah 148 PMI/WNI dipulangkan pada Jumat sore, yang terdiri atas 110 laki-laki dan 38 perempuan. Satu di antaranya dipulangkan dengan status mengidap HIV.
Sebanyak 148 WNI/PMI yang dipulangkan Jumat pekan ini, dideportasi karena pelanggaran Keimigrasian. Mayoritas mereka berasal dari daerah Jawa Timur sebanyak 45 orang, Sumatra Utara (28 orang) NTB (12 orang), Aceh (9 orang), Sumatra Barat (7 orang) dan Jabar (7 orang).
Guna memudahkan kepulangan ratusan PMI tersebut, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan 90 surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Jati menyatakan, KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanannya.
Namun, proses itu menghadapi tantangan karena banyak deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk menerbitkan SPLP. “Tantangan ini yang membuat terjadi penundaan kepulangan deportan ke tanah air,” ujarnya.
Untuk itu, Jati mengimbau agar WNI yang datang dan bekerja ke Malaysia selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah.
Sementara itu, sejumlah 2.210 WNI/PMI telah dipulangkan melalui Program Devisi M (Mandiri) dari Jabatan Imigresen Malaysia di Putrajaya sejak Desember 2024 sampai dengan saat ini.
Proses pemulangan para deportan, kata Jati, terlaksana melalui koordinasi dan sinergi yang erat antar berbagai instansi di Indonesia maupun Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI Kepri, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, serta Kepolisian.
Pemulangan PMI/WNI deportasi yang kedua pada Kamis (5/2/2026) sebanyak 45 orang. Kemudian, Kamis (29/1/2026) sebanyak 133 orang, lalu Kamis (8/1/2026) sebanyak 163 orang.(****)
- Baca Juga :Jawa Timur Ingin Jadi Sahabat dengan PBD
- Baca Juga :Kantor BKDD Kabupaten Sorong Dipalang


0 Comments