Kapolres Sorong : Penyidikan Tindak Pidana Memerlukan Suatu Proses

Aimas, VoicePapua.com- Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH,  menuturkan, dalam rangka penyidikan  tindak pidana memerlukan suatu proses.

Sambungnya, di dalam proses itu berbagai macam laporan pidana dengan karakteristiknya.  Baik dari tingkat kesulitan dari perkara tersebut maupun dari hambatan-hambatan di lapangan.

Misalnya, tersangka sudah melarikan diri. Tentunya ini kita harus mencari, entah itu dia lari keluar kota atau keluar Papua.

Selain itu, misalnya kita perlu mencari keterangan-keterangan saksi. Dan apalagi  memangnya saksinya itu tidak berada di tempat.

Kemudian dengan saksi ahli dan memang terus kita upayakan, dimana nanti pada tahun 2024 kita akan evaluasi, ujar AKBP Ndaru, saat rilis sejumlah perkara melalui konferensi pers akhir tahun, berlangsung di Mapolres Aimas, Minggu (31/12-2023).

Hal itu disampaikan orang nomor satu di jajaran Polres Sorong, saat menjawab pertanyaan awak media, soal ada sejumlah perkara yang tersisa belum bisa diselesaikan.

Selanjutnya, jelas AKBP Ndaru, penyelesaian perkara yang dilaporkan ke kepolisian itu tidak hanya diselesaikan melalui kejaksaan maupun pengadilan.

Namun, ada upaya-upaya restorative justice atau upaya penyelesaian hukum  dengan cara kesepakatan bersama yang kita laksanakan untuk perkara-perkara tertentu. Tentu dalam hal ini yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, pungkasnya.(****)