WNA di Kabupaten Sorong Per Agustus 2024 Berjumlah 24 Orang

Aimas, Voicepapua.com – Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sorong, Ahmad Husny mengatakan, jumlah WNA (Warga Negara Asing) yang ada di Kabupaten Sorong per Agustus kemarin, berjumlah 24 orang.

Makanya, dengan kegiatan yang kita laksanakan hari, Selasa (15/10-2024) di Aimas Hotel ini, terkait dan fokusnya mengenai pengawasan orang asing.

Dalam hal ini kita memantau keberadaan dan kegiatannya, sesuai apa nggak dengan visa atau izin yang digunakan.

Sehingga, mengenai izin lainnya kan di situ ada apakah orang tersebut, sudah melaporkan  di Disnaker Kabupaten Sorong atau belum.

Makanya, kegiatan kami hari ini melibatkan dari jajaran Polri, TNI maupun instansi terkait di Pemkab Sorong, bebernya.

Dari 24 orang WNA itu ada 19 orang pemegang  KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), 3 orang pemegang KITAP (Kartu  Izin Tinggal Tetap), dan 2 orang memegang izin kunjungan, urainya.

“Jadi, yang izin kunjungan itu hanya sementara saja dan bisa diperpanjang. Kalau pemegang KITAS dan KITAP memang dia berdomisili di Kabupaten Sorong,”ungkapnya.

Untuk pemegang KITAP itu ada 3 orang mereka satu keluarga. Kalau yang 19 orang pemegang KITAS ada 6 TKA (Tenaga Kerja Asing) dan selebihnya dia ikut yang kerja tadi.

Kegiatan kami merupakan agenda tahunan. Kita juga kadang-kadang melakukan operasi gabungan dilakukan bersama untuk mengecek keabsahan dokumen. Apakah sesuai atau nggak sama izin tinggal.

“Jangan sampai dia hanya punya izin kunjungan tapi dia bekerja. Makanya, kita harus butuh informasi di lapangan dan memang setelah ditelusuri tidak ada orang asing yang ikut terlibat apalagi dalam momen Pilkada ini,” imbuh Husny.

Untuk sampai saat ini keberadaan orang asing di Kabupaten Sorong masih aman-aman saja.

Dijelaskan, sementara ini ada satu kasus warga Cina yang saat ini masih tahap sidang pertama. Dia menyalahgunakan izin tinggal dan itu terjadi di Kota Sorong.

“Masalah itu bukan dari kami yang tangani, tapi langsung dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang turun langsung menangani masalah tersebut,” akui Husny.

Kesalahan dari warga Cina itu penyalahgunaan izin tinggal sudah 60 hari. Dan, kemudian ternyata dia ada kegiatan bisnis, sehingga nggak sesuai, tutupnya.(****)