Tiga Saksi Diperiksa KPK dalam Perkara Pengadaan dan Perizinan Proyek di Maluku Utara

Jakarta, VoicePapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hari ini (7/2/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, atas nama Lucky Rajapati (Wiraswasta), Sandi Blongkod (Wiraswasta), dan Muhammad Saleh alias Udu (Staf Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara),” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (7/2/2024).

Sebelumnya, KPK juga melakukan pendalam pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara (Malut) termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yang dimana satu saksi tidak bisa hadir.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Hasim Daengbarang (Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM), Rizal (PNS Dinas PUPR), dan Ferdinand Siagian (Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan),” ungkap Ali. Lanjut Ali, ketiga saksi tersebut penuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Ali juga menerangkan, satu yang tidak bisa hadir atas nama Fitra Madjid (PNS Dinas PUPR). “Saksi tersebut akan dijadwal ulang pemeriksaannya,” tuturnya.

Ali juga menambahkan, Rabu (24/1/2024) juga dilakukan pemeriksaan Tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari Tersangka KW.(dilansir dari infopublik.id)